Yth Pelanggan Qwords.com
Kami menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2012, Seluruh Transaksi di Qwords.com (retail & corporate) yang dipesan oleh wajib pajak di Indonesia akan dikenakan Pajak Pemerintah Indonesia sebesar 11% (PPn) yang ditarik melalui kami.
Bagi Pelanggan / Perusahaan di Indonesia yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di Qwords.com dapat mengirimkan Scan NPWP & PKP dengan mengisi formulir berikut dengan memenuhi persyaratan sbb:
- Pelanggan telah melakukan pembayaran ke rekening atas nama PT Qwords Company International
- Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
- Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
- Pelanggan Mengirimkan NPWP dan PKP melalui formulir dibawah ini
Form Permintaan Faktur Pajak
*Faktur pajak ini hanya dapat diperoleh apabila perusahaan anda merupakan perusahaan yang telah PKP
Form permintaan faktur pajak PT. Qwords Company International Form permintaan faktur pajak PT. Jejaring Cepat IndonesiaApabila tidak mengisi formulir dan tidak memenuhi persyaratan di atas, maka faktur pajak tidak dapat kami buatkan (Akan digunggung).
Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu EFAKTUR (GRATIS – via email) atau CETAK (Dikenakan biaya administrasi + Pengiriman + Materai sebesar IDR 30.00 (blm termasuk PPN) untuk satu kali pengiriman)
Demikian informasi ini kami sampaikan, apabila ada pertanyaan lanjutan mengenai informasi ini, dapat menghubungi bagian finance kami di 021 39737700 (Senin – Jumat 09:00 – 16:00 WIB) atau membuat ticket khusus finance
Finance Team
PT Qwords Company International