SIUP adalah dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha. Pemerintah sebagai regulator menemui kendala karena banyak usaha atau bisnis yang tak mengindahkan standar produksi atau justru tak membayar pajak. SIUP adalah salah satu solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
Semakin banyaknya usaha atau bisnis yang didirikan masyarakat bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Masyarakat pun merasa terbantu dengan hadirnya pedagang kecil yang banyak bermunculan. Meski begitu, bukan berarti tidak ada risiko di sana.
Pemerintah bisa mengawasi para pedagang yang ada di wilayahnya agar tak sembrono dan sembarangan menjalankan usaha. Di sisi lain, pedagang juga akan memiliki keuntungan karena usaha atau bisnisnya memiliki ijin resmi.
Apa itu SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan, yang artinya surat yang berfungsi sebagai ijin untuk membuka usaha dagang. Surat atau dokumen ini wajib dimiliki oleh Anda yang ingin membuka usaha atau bisnis perdagangan agar usaha atau bisnis memperoleh dokumen legal.
SIUP tidak hanya wajib dimiliki oleh pedagang besar saja, melainkan seluruh pedagang baik itu pedagang kecil, menengah dan besar pun wajib memilikinya. Begitu juga badan usaha kelompok seperti Usaha Dagang (UD), PT, CV, Koperasi, BUMN, Firma dan lain sebagainya.
Baca juga: Rekomendasi Usaha Kecil Menengah Serta Contohnya
Jika ada pengusaha yang tidak memiliki dokumen ini, bisa dikatakan usaha dagang tersebut adalah illegal. SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia bernomor 36/M-DAG-PER/9/2007. Peraturan tersebut membahas mengenai penerbitan surat ijin usaha perdagangan.
SIUP hanya berlaku untuk satu usaha saja, tidak bisa dianggap memiliki satu SIUP untuk digunakan dalam berbagai usaha.
Manfaat Memiliki SIUP

Seperti telah disinggung sebelumnya, SIUP adalah alat kontrol pemerintah untuk mengelompokkan usaha dagang di wilayahnya. Selain itu, ada juga beberapa manfaat lainnya yakni:
1.Legalitas Usaha Perdagangan
Dengan memiliki SIUP yang dirilis oleh pemerintah, maka usaha atau bisnis yang Anda bangun memiliki legalitas resmi alias diakui. Usaha Anda tidak lagi berstatus ilegal atau liar sehingga usaha Anda mempunyai perlindungan hukum. Tak ada pihak yang bisa sembarangan membubarkan atau menertibkan usaha Anda seperti misalnya Satpol PP.
2.Syarat Memperoleh Modal
Keuntungan selanjutnya dalam memiliki SIUP pada usaha adalah sebagai syarat memperoleh suntikan modal. Jika Anda mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, maka pihak bank akan memberikan syarat berupa SIUP untuk dipenuhi.
Tak Cuma untuk mendapat modal, SIUP juga menjadi syarat bila Anda ikut lelang barang.
3.Mendukung Perdagangan Internasional
Sebagai usaha dagang yang besar, tentunya Anda ingin bila produk bisa menjangkau pasar lebih luas lagi, dan tidak menutup kemungkinan pasar luar negeri.
Oleh karena itu, membutuhkan kegiatan ekspor-impor dalam perdagangan internasional. SIUP bisa menjadi alat untuk usaha Anda agar bisa diekspor ke luar negeri.
4.Mendapat Kepercayaan dari Konsumen
Memiliki SIUP artinya usaha atau bisnis Anda sudah diakui oleh pemerintah dan tidak illegal. Maka dari itu, Anda juga bisa memperoleh kepercayaan langsung dari konsumen.
Konsumen percaya usaha Anda memiliki kredibilitas sehingga mereka tak khawatir membeli produk. SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat ikut pameran dalam acara-acara yang diadakan pemerintah.
Jenis-jenis SIUP

SIUP terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkatan besar-kecilnya modal para pengusaha, yakni:
1.SIUP mikro
SIUP Mikro adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta
2.SIUP kecil
SIUP kecil, adalah SIUP untuk usaha yanh memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta
3.SIUP menengah
SIUP menengah, adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar
4.SIUP besar
SIUP besar, adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.
Syarat Pembuatan SIUP

Masa berlaku SIUP untuk perusahaan besar adalah 5 tahun. Selama usaha masih aktif dijalankan, maka pengusaha wajib untuk memperbaruinya. Untuk pembuatan SIUP, pengusaha tidak dipungut biaya apapun. Untuk SIUP koperasi, syarat pembuatannya agak berbeda, namun untuk syarat pembuatannya secara umum adalah sebagai berikut:
Baca juga: 5 Tips Sukses Bisnis Franchise Untuk Pemula
- Fotocopy KTP pemilik usaha, direktur utama atau yang dikuasakan (jika usaha dikuasakan)
- Fotocopy KK (kartu keluarga) bila pemilik usaha adalah perempuan
- Surat keterangan Domisili
- Fotocopy NPWP pemilik usaha atau direktur utama
- Fotocopy NPWP badan usaha
- Pas Foto pemilik usaha atau direktur utama dengan ukuran 3×4 berwarna
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan semua akta perubahan
- Surat pernyataan kedudukan usaha
- Mengisi Formulir permohonan yang disediakan dan ditandatangani di atas materai Rp 6000
- Neraca perusahaan
- Perizinan lainnya (jika diminta oleh instansi tertentu)
Kesimpulan

SIUP adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengusaha atau badan usaha, karena banyak memberi keuntungan dan manfaat. Jadi, jika Anda memiliki usaha, maka segera daftarkan ke Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II.
Fungsi lain dari SIUP yang tidak kalah menarik adalah perannya yang bisa digunakan untuk beli domain .co.id. Sebagaimana kita ketahui, nama domain tersebut hanya bisa dibeli oleh perusahaan resmi yang memiliki SIUP, sehingga tingkat kredibilitasnya lebih tinggi.
Dapatkan promo pembelian domain .id sekarang juga hanya di Qwords.com.
Semoga bermanfaat.